Daftar Laman

Isu - isu Pokok dalam Etika Teknologi Informasi

Isu - isu Pokok dalam Etika Teknologi Informasi adalah sebagai berikut:

  1. Cyber Crime, Merupakan kejahatan yang dilakukan seseorang atau kelompok orang dengan menggunakan komputer sebagai basis teknologinya.
    Hacker : seseorang yang mengakses komputer / jaringan secara ilegal.
    Cracker : seseorang yang mengakses komputer / jaringan secara ilegal dan memiliki niat buruk.

    Script Kiddie : serupa dengan cracker tetapi tidak memilki keahlian teknis.

    CyberTerrorist : seseorang yang menggunakan jaringan / internet untuk merusak dan menghancurkan komputer / jaringan tersebut untuk alasan politis.

    Contoh pekerjaan yang biasa dihasilkan dari para cyber crime ini adalah berkenaan dengan keamanan, yaitu :

    - Malware
    Virus : program yang bertujuan untuk mengubah cara bekerja komputer tanpa seizin pengguna
    Worm : program-program yang menggandakan dirinya secara berulang-ulang di komputer sehingga menghabiskan sumber daya
    Trojan : program / sesuatu yang menyerupai program yang bersembunyi di dalam program komputer kita.

    - Denial Of Service Attack
    Merupakan serangan yang bertujuan untuk akses komputer pada layanan web atau email. Pelaku akan mengirimkan data yang tak bermanfaat secara berulang-ulang sehingga jaringan akan memblok pengunjung lainnya.
    BackDoor : program yang memungkinkan pengguna tak terotorisasi bisa masuk ke komputer tertentu.
    Spoofing : teknik untuk memalsukan alamat IP komputer sehingga dipercaya oleh jaringan.

    - Penggunaan Tak Terotorisasi
    Merupakan penggunaan komputer atau data-data di dalamnya untuk aktivitas illegal atau tanpa persetujuan

    - Phishing / pharming
    Merupakan trik yang dilakukan pelaku kejahatan untuk mendapatkan informasi rahasia. Jika phishing menggunakan email, maka pharming langsung menuju ke web tertentu.

    - Spam
    Email yang tidak diinginkan yang dikirim ke banyak penerima sekaligus.

    - Spyware
    Program yang terpasang untuk mengirimkan informasi pengguna ke pihak lain.
  2. Cyber Ethic, Dampak dari semakin berkembangnya internet, yang didalamnya pasti terdapat interaksi antar penggunanya yang bertambah banyak kian hari, maka dibutuhkan adanya etika dalam penggunaan internet tersebut.
  3. Pelanggaran Hak Cipta, Merupakan masalah tentang pengakuan hak cipta dan kekayaan intelektual, dengan kasus seperti pembajakan, cracking, illegal software. Berdasarkan laporan Bussiness Software Alliance (BSA) dan International Data Corporation (IDC) dalam Annual Global Software Piracy 2007, dikatakan Indonesia menempati posisi 12 sebagai negara terbesar dengan tingkat pembajakan software.
  4. Tanggung Jawab Profesi TI, Sebagai tanggung jawab moral, perlu diciptakan ruang bagi komunitas yang akan saling menghormati di dalamnya, Misalnya IPKIN (Ikatan Profesi Komputer & Informatika) semenjak tahun 1974.
  5. Etika Teknologi Informasi dalam Undang-undang, Dikarenakan banyak pelanggaran yang terjadi berkaitan dengan hal diatas, maka dibuatlah undang-undang sebagai dasar hukum atas segala kejahatan dan pelanggaran yang terjadi. Undang-undang yang mengatur tentang Teknologi Informasi ini diantaranya adalah : 
  • UU HAKI (Undang-undang Hak Cipta) yang sudah disahkan dengan nomor 19 tahun 2002 yang diberlakukan mulai tanggal 29 Juli 2003 didalamnya diantaranya mengatur tentang hak cipta.
  • UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sudah disahkan dengan nomor 11 tahun 2008 yang didalamnya mengatur tentang :
            • Pornografi di Internet
            • Transaksi di Internet
            • Etika penggunaan Internet

Posted By : Siswanto